Sabtu, 25 Mei 2013
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Sambas tahun anggaran 2012 telah disetujui semua fraksi di DPRD Kab Sambas. Semua fraksi menyatakan persetujuan mereka pada paripurna DPRD yang dipimpin H Mas’ud Sulaiman, Rabu (26/9) di ruang sidang utama DPRD. Fraksi pertama yang menyatakan persetujuannya adalah Erwin Saputra dari Fraksi PDI Perjuangan, dilanjutkan H Bujang Dare dari Fraksi PAN, Darwani dari Fraksi Demokrat, Uray Farida dari Fraksi Partai Golkar, Mardani dari Fraksi Hanura, Ivandri dari Fraksi Rakyat Bersatu dan terakhir dari Fraksi Persatuan Indonesia Baru, Ir Asyadi.
Pemerintah Daerah Kab Sambas melalui Wakil Bupati Sambas, Pabali Musa menyatakan atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kab Sambas, seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan masukan mulai dari pembahasan KUA dan PPAS sampai pada pembahasan raperda ini.
Dengan kondisi keterbatasan dana pada pembahasan raperda anggaran perubahan tahun 2012, Wabup mengatakan Pemda bersama legislatif masih dapat mengalokasikan dana kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak serta kebijakan yang memang menjadi prioritas daerah. Pembahasan itu kata dia dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di Kab Sambas.
“Pembahasan dimaksud disertai dengan semangat kerjasama, ketelitian, kecermatan serta dengan visi yang sama. Hal itu sudah tentu sangat menggembirakan karena menunjukkan bahwa antara lembaga legislatif dan eksekutif yang merupakan mitra kerja, tetap konsisten pada berkomitmen dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Sambas,” ujar dia.
Implementasi otonomi daerah selama ini terang Pabali Musa merupakan upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. Artinya sebut dia bahwa sekarang ini daerah diberikan kewenangan yang besar untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. “Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam implementasi otonomi daerah, maka kualitas pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan publik akan semakin meningkat,” tutur dia.
Oleh karena itu, jelas Wabup salah satu aspek dalam pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD sebagaimana yang telah disetujui DPRD tambah dia merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, yang menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemda.
“Anggaran daerah digunakan sebagai alat menentukan besaran pendapatan dan pengeluaran, sebagai instrument membantu proses pengambilan keputusan khususnya perencanaan pembangunan sebagai otoritas pengeluaran dimasa yang akan datang, sebagai standar evaluasi kinerja, sebagai alat memotivasi para pegawai dan sebagai alat koordinasi bagi semua aktifitas berbagai unit kerja,” paparnya.
Penyusunan raperda kab sambas tentang perubahan APBD ini diterangkan Wabup difokuskan pada upaya mendukung pelaksanaan aktifitas atau program yang menjadi prioritas daerah. Sesuai hasil pembahasan raperda, total pendapatan mencapai sebesar 904 koma 40 milyar rupiah, total belanja daerah 962 koma 93 milyar, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar 58 koma 53 milyar.
“Memang masih banyak aspirasi maupun kegiatan dan program kerja yang belum dapat tertampung maupun tidak dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran 2012, ini tentunya perlu dipahami bersama mengingat keterbatasan dana, waktu tenaga yang tersedia pada saat ini,” jelas dia.
Sumber: infosambas.wordpress.com